4. Peserta Verval Sasaran 4
Peserta verval sasaran 4 adalah guru non sertifikasi peserta program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP angkatan 1 sampai 7 yang belum mengikuti seleksi atau belum lulus seleksi PPG Dalam Jabatan, atau belum pernah mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Jika Anda termasuk 4 kategori guru non sertifikasi di atas, maka Anda harus melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas untuk verval ulang maksimal tanggal 8 Maret 2023.
Lebih lanjut, persyaratan administrasi dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga:Dosen Cek Jadwal, Pencairan Sertifikasi Dosen Triwulan I 2023 Disalurkan Bulan MaretNIKAH SIRRI HARAM! Simak Fatwa Terbaru dari NU Kabupaten Cirebon Berikut Ini
Demikian informasi terkait PPG Dalam Jabatan yang harus ditempuh oleh guru non sertifikasi. (*)