“Sebagaimana analogi dalam kasus transaksi jual beli pada saat adzan jumat sudah berkomandang. Ulama fikih sepakat, transaksinya sah tetapi tindakan jual belinya tetap haram,” tandas Kiai Imam Nawawi.
Itulah poin-poin penjelasan bahwa nikah sirri haram sebagaimana fatwa PCNU Kabupaten Cirebon yang diputuskan lewat forum Lembaga Bahstul Masail (LBM) PCNU kabupaten Cirebon pada Kamis 2 Maret 2023. (*)