RADARCIREBON.ID – Viral pernyataan atau ada fatwa dari PCNU Kabupaten Cirebon bahwa nikah sirri haram. Di pihak lain pemerintah pernah bahwa menyatakan yang nikah sirri disebutkan bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut sesuai dengan Pernyataan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan pasangan nikah sirri bisa membuat KK. Ia menegaskan semua penduduk Indonesia wajib terdata di KK.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah sirri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” tandas Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-20 Lolos Perempat Final Piala Asia U-20 2023 Jika…Menang Lagi, PSM Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1, Persib Tertinggal 10 Poin
Tapi, lanjutnya, hal ini bukan berarti Kemendagri melegitimasi pernikahan siri. Dia menegaskan bahwa Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan yang menikah secara sirri.
“Dan Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri. Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam KK akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” tukasnya.
Dia mengatakan Dukcapil juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Yakni membawa surat pernyataan tentang pernikahannya. “Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” jelas Zudan.
Seperti diberitakan sebelumnya, fatwa nikah sirri haram dikeluarkan PCNU Kabupaten Cirebon lewat forum Lembaga Bahstul Masail (LBM) PCNU kabupaten Cirebon pada Kamis 2 Maret 2023.
Fatwa nikah sirri haram itu diambil atau diputuskan dengan melibatkan 100 lebih kiai yang merupakan perwakilan dari 19 Pengurus Cabang NU se Jawa Barat, perwakilan dari 31 kecamatan se kabupaten Cirebon dan beberapa kiai dari unsur pesantren yang ada di lingkungan kabupaten Cirebon.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Lembaga Bahstul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon KH Imam Nawawi di sela-sela forum silaturahim dengan jurnalis Cirebon, Sabtu (4/3/2023).
Perlu diketahui, pengertian dari nikah sirri sendiri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA bagi muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi non muslim.