Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya. Namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pendapat Imam Abu Hanifah, yang dimaksud dengan nikah sirri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya.
Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan memilih sendiri calon suaminya.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-20 Lolos Perempat Final Piala Asia U-20 2023 Jika…Menang Lagi, PSM Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1, Persib Tertinggal 10 Poin
Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan akad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.