- Individu yang melakukan atau memiliku usaha yang produktif dan layak.
- Pengusaha tidak sedang melakukan atau menerima kredit dari perbankan. Kecuali kredit konsumtif, yakni KKB, KPR, dan Kartu Kredit.
- Usaha yang dimiliki telah aktif minimal 6 bulan.
- Mempunyai Surat IUMK atau Ijin Usaha Mikro dan Kecil atau surat ijin usaha.
Hal lain yang harus diperhatikan:
- Individu merupakan calon TKI yang akan berangkat ke negara penempatan untuk bekerja.
- Menyiapkan persyaratan administrasi, di antaranya KTP, KK, perjanjian penempatan, perjanjian kerja dengan pengguna jasa.
- Visa dan Paspor
- Dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Hal lain yang harus diperhatikan:
- Pinjaman maksimum Rp 25 juta atau berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Suku bunga hanya 6% per tahun.
- Bebas biaya provisi dan administrasi.
- Pinjaman maksimum tiga tahun atau sesuai dengan kontrak kerja.
- TKI yang bisa meminjam program ini dengan penempatan di Hongkong, Taiwan, Singapura, Jepang, Brunei, Korea Selatan, dan Malaysia.