CIREBON, RADARCIREBON.ID- Putusan majelis hakim PN Jakpus (Jakarta Pusat) soal penundaan Pemilu 2024 masih menjadi sorotan. Termasuk dari Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Sugianto SH MH.
Sugianto mengatakan putusan PN Jakpus terhadap penundaan Pemilu 2024 adalah sebuah kekeliruan dalam mengambil keputusan. Bahwa, katanya, penundaan Pemilu bukan kewenangan (berdasarkan) putusan PN.
“Bukan kompetensi, bukan kewenangan pengadilan negeri. Karena penundaan Pemilu adalah kewenangan Mahkamah Konstituai terhadap undang-undang yang di-Judicial Review,” kata Sugianto kepada Radar Cirebon di gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Senin (6/3).
Baca Juga:Tanah Longsor Ancam Bangunan TK di Kaliwedi CirebonPetani Galagamba Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan: Tunggu Bantuan Pemerintah Itu Melelahkan
“Sekali lagi, putusan PN terhadap penundaan pemilu adalah sebuah kekeliruan besar,” sambung Sugianto.
Tapi di satu sisi, imbuh Sugianto, ini adalah gugatan 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Bahwa, berbeda antara kedudukan kenegaraan, politik dan privat.
“Kalau perbuatan melawan hukum sifatnya privat,” tukasnya. “Ini harusnya gugatan keperdataan, bukan bicara tentang penundaan pemilu,” imbuh Sugianto.
Ia pun meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang mengluarkan putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut. Karena, terangnya, putusan itu bukan kedudukan privat.
Privat yaitu secara personal, antara penggugat dan tergugat. “Tapi dalam konteks ini adalah putusan perbuatan melawan hukum tapi di satu sisi merugikan negara atau rakyat. Ini keliru besar,” jelasnya.
“Saya katakan, Komisi Yudisial segera periksa hakim yang memutus penundaan Pemilu 2024 tersebut dan MA (Mahkamah Agung) untuk mengeksekusi perintah Komisi Yudisial apapun hasil pemeriksaan kode etiknya,” ujar Sugianto.
Ia bilang, setiap putusan hukum tak bisa dianulir. Oleh siapapun. Kecuali mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. “Tentunya saran saya kepada KPU, lawan putusan PN yang keliru terhadap penundaan pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:NAH LHO, Perangkat Desa di Cirebon Lapor Pemalsuan Tanda Tangan Keuangan DesaJualan di Lokasi Kebakaran Pabrik Busa, Pedagang: Nginum Cung Bari Delenge Enak
Meski begitu, jelas Sugianto, putusan PN Jakpus tersebut tak memberikan pengaruh terhadap tahapan Pemilu 2024 mendatang. Tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai perintah konstitusi.