RADARCIREBON.ID – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu telah mengumumkan kebijakan pemerintah perihal program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.
Adalah pemberian subsidi Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. Kebijakan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin 6 maret 2023.
Baca Juga:Jelang Timnas U-20 vs Uzbekistan, Garuda Muda Dipastikan Lolos Perempat Final, Ini SyaratnyaJelang Persib vs Persik Kediri, Bobotoh akan Padati Pakansari
Selain itu, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit.
“Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023,” tukasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keterangan bahwa mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling. Kemudian, motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” jelasnya.
Namun tidak semua konsumen berhak mendapatkan fasilitas subsidi ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.
“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” terangnya.
Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.