ADA sejumlah perubahan pada KUR BRI 2023. Misalnya pada syarat dan suku bunga. Untuk suku bunga, ada perbedaan angka suku bunga bagi nasabah atau debitur lama dan nasabah yang baru mengajukan pinjaman.
Sejumlah aturan pada KUR BRI 2023 ini yang disebut-sebut sebagai salah satu ‘penghambat’ atau faktor lamanya KUR BRI 2023 dibuka.
Vice President Micro Sales Management Division BRI Asep Nugraha Sukma menjelaskan soal suku bunga pada KUR BRI 2023 saat menghadiri acara Bincang Bahari dengan tajuk UMKM Thrive: Saatnya UMKM Kelautan dan Perikanan Naik Kelas di kantor KKP, Jakarta, Jumat lalu (3/3/2023).
Baca Juga:KUR BRI 2023 100 Juta, Cek Lagi Syarat dan Cara Daftarnya di SiniDe Gea Akui MU 7-0 adalah Bencana, Baca Nih Curhatnya, Panjang Banget!
Dijelaskan Asep Nugraha Sukma, KUR BRI 2023 belum digulirkan sejak awal 2023 disebabkan adanya Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang dikeluarkan pada Januari 2023.
Dalam Permenko Bidang Perekonomian itu memang ada perubahan megenai ketentuan dasar KUR. “Sebelumnya KUR itu bisa diberikan kepada nasabah tidak ada konsep graduasi,” kata Asep Nugraha Sukma.
“Jadi kalau dulu KUR mikro dan KUR kecil yang di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta, suku bunganya sama-sama 6%. Tetapi di ketentuan yang terbaru di 2023, dilakukan graduasi,” bebernya.
Perubahan di sisi ketentuan inilah, lanjut Asep Nugraha Sukma, membuat seluruh pihak, terutama para perbankan, melakukan pembenahan di sisi internal.
Dalam Permenko Bidang Perekenomoian yang baru dijelaskan bahwa peminjam baru masih diberikan suku bunga yang sama. Yakni 6% untuk pinjaman di atas Rp10 juta.
Tetapi untuk mereka yang sudah meminjam lebih dari satu kali, ada perubahan. “Mulai dari suku bunga 7% untuk yang dua kali meminjam, selanjutnya 8%, sampai ke 9%,” kata Asep Nugraha Sukma dalam acara Bincang Bahari yang ditayangkan juga di YouTube KKP itu.
Dengan begitu, kata dia, ke depan masyarakat akan pindah atau naik kelas ke pinjaman yang komersial.
Baca Juga:MU 7-0, Ternyata Bukan Kali Ini Saja, Ini DatanyaVIRAL! Nikah Sirri Haram, Ini Poin-poin Fatwa NU Kabupaten Cirebon
Ia mengatakan kebijakan ini diambil karena KUR berbasis subsidi yang sudah tak bertahan lama karena pasti akan ada terus evaluasi dari pemerintah.