NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di Indonesia

NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di Indonesia
NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di Indonesia. Foto : Ilustrasi Nikah Sirri - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Nikah Sirri dalam perspektif Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia perlu kita ketahui bersama. Hal ini karena Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin  mengatur tata cara untuk meresmikan suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan yang disebut dengan perkawinan.

Sebelum kita mengulas tentang Nikah Sirri, terlebih dahulu kita harus mengetahui makna dari perkawinan. Perkawinan adalah suatu ikatan hukum antara pria dan wanita untuk bersama-sama menjadikan kehidupan rumah tangga secara teratur.

Maka dari itu mengingat makna perkawinan yang luarbiasa, kita juga harus tahu tentang Nikah Sirri, karena pada kenyataannya ada diantara kita yang memilih melakukan nikah sirri.

Baca Juga:UPDATE EMAS! Harga Hari ini 7 Maret 2023 Turun Lagi, Ayoo Buruan Borong SekarangSIMAK DISINI! 9 Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu dengan Mudah

Hukum Fiqh dan Hukum Positif Nikah Sirri

Mengutip dari laman pa-pulangpisau.go.id, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Ilahi.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan yang menyatakan Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu sebuah perkawinan dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syaratnya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi :

(1)  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dalam prakteknya di Indonesia tidak sedikit orang yang melakukan pernikahan sirri. Perkawinan siri ini adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam di Indonesia, dimana perkawinan tersebut cukup memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat perkawinan.

Sehingga tidak sedikit beberapa pasangan memilih untuk menghalalkan hubungannya saja, dengan mengambil langkah untuk melakukan nikah sirri. Pernikahan yang hanya dilangsungkan tanpa di daftarkan atau di catatkan pada pegawai pencatat nikah seperti yang di atur dan di tentukan oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan.

0 Komentar