NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di Indonesia

NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di Indonesia
NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di Indonesia. Foto : Ilustrasi Nikah Sirri - radarcirebon.id
0 Komentar

Dikarenakan perkawinan ini tidak di catatkan, maka suami-istri tersebut tidak memiliki bukti otentik bahwa mereka telah melaksanakan suatu perkawinan yang sah. Akibatnya jika dilihat dari aspek hukum, perkawinan tersebut tidak diakui pemerintah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka dari itu jika mau memilih nikah sirri perlu dipertimbangkan ulang.

Nikah berasal dari bahasa arab al-dhamu dan al-ijtima’u yang berarti penyatuan dan perkumpulan.  Selain itu makna nikah (Zawaj) juga dapat diartikan dengan aqdu at-tazwij yang artinya akad nikah. Serta juga disebut wath;u al-jauzah yang bermakna menyetubuhi istri.

Seperti firman Allah SWT. dalam surat ar-Rum ayat: 21:

وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ

اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Baca Juga:UPDATE EMAS! Harga Hari ini 7 Maret 2023 Turun Lagi, Ayoo Buruan Borong SekarangSIMAK DISINI! 9 Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu dengan Mudah

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan adalah : ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perkawinan, rukun menentukan suatu perbuatan hukum, terutama mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut dari segi hukum baik fiqih maupun hukum keperdataan.

Suatu perbuatan hukum perkawinan dinyatakan sah jika terpenuhi seluruh rukunnya dan perbuatan itu tidak sah jika salah satu atau lebih rukunnya tertinggal.

Rukun perkawinan diantaranya yaitu:
1.  Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan
2. Wali dari pihak perempuan
3. Dua orang saksi
4. Ijab dan qobul

Sedangkan nikah sirri ialah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul, namun pernikahan ini tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Maka dari itu jika dilihat dari aspek hukum agama, pernikahan sirri ini termasuk  pernikahan yang sah. Dikatakan demikian karena di dalam pernikahan itu memenuhi unsur syarat dan rukunnya.

0 Komentar