LEMBAGA Mahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa nikah sirri haram. Nikah sirri adalah menikah di bawah tangan atau menikah diam-diam dan tidak tercatat pada lembaga negara seperti KUA.
Pertanyaannya, setelah fatwa nikih sirri haram dikeluarkan, bagaimana penerapannya di tingkat masyarakat? Penjelasan mengenai penerapan fatwa ini penting untuk diketahui masyarakat luas.
Karena itu, simak pada artikel ini, menjelaskan tentang bagaimana fatwa nikah sirri haram dan penerapannya di tingkat masyarakat.
Baca Juga:KUR BRI 2023 Ada Perubahan: Suku Bunga untuk Peminjam Baru dan Lama Beda, Cari Tahu di SiniKUR BRI 2023 100 Juta, Cek Lagi Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Sebelumnya, fatwa nikah sirri haram ini dikeluarkan oleh Lembaga Bahstul Masail (LBM) PCNU kabupaten Cirebon pada Kamis 2 Maret 2023, bertempat di Ponpes Gedongan, Kabupaten Cirebon.
Fatwa nikah sirri haram diputuskan dengan melibatkan 100 lebih kiai. Mereka atau para kiai ini merupakan perwakilan dari 19 Pengurus Cabang NU se Jawa Barat, perwakilan dari 31 kecamatan se kabupaten Cirebon dan beberapa kiai dari unsur pesantren yang ada di lingkungan kabupaten Cirebon.
Alasan mendasar dikeluarkannya fatwa nikah sirri haram adalah karena pernikahan sirri atau disebut juga nikah di bawah tangan, dilakukan tanpa diafirmasi negara melalui kantor urusan agama (KUA). Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan syariat.
Fatwa nikah sirri haram ini harus ditetapkan atau dikeluarkan mengingat dinamika sosial dan aturan negara sejauh ini, yang menunjukkan bahwa nikah sirri justru berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius.
Dampak yang serius itu seperti dari keterunan yang tidak diakui negara sehingga menyulitkan hukum waris, hingga tak adanya pembelaan negara dalam menangani sengketa rumah tangga akibat nikah sirri.