Meski demikian, ia menegaskan fatwa nikah sirri haram ini berlaku umum. Artinya, berlaku di wilayah Republik Indonesia. “Karena konteksnya dilatarbelakangi dengan kondisi di republik ini, maka berlaku se Indonesia. Fatwa nikah sirih haram karena melihat dari mudorotnya yang terjadi,” ucapnya.
Mengingat, negara tidak memiliki garansi ketika terjadi perselisihan di rumah tangga hasil pernikahan sirih. Artinya, fatwa nikah sirri haram yang dikeluarkan ini didasarkan adanya UU Pernikahan di Indonesia.
Soal penerapan di masyarakat, Kiai Imam Nawawi menambahkan, bahwa hasil fatwa nikah sirri haram ini mau dipakai atau tidak, dikembalikan pada masyarakat. Fatwa nikah sirri haram ini dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati. (sam)