SELAIN BPJS, APALAGI? Syarat KUR BRI 2023, Yuks Sudah Disalurkan

kur-bri-2023
SELAIN BPJS, APALAGI? Syarat KUR BRI 2023, Yuks Sudah Disalurkan/Radar Cirebon.
0 Komentar

“Sesudah kecil, naik kelas menjadi nasabah kredit komersial sehingga tidak perlu disubsidi lagi,” tandas Iskandar Simorangkir.

Syarat Baru KUR BRI 2023, Ada Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Nah, yang harus diketahui para calon debitur bahwa pada 2023 ini ada syarat tambahan atau syarat baru untuk KUR BRI 2023.

Syarat baru ini menjadi syarat tambahan pada syarat-syarat yang berlaku sebelumnya untuk masing-masing jenis KUR BRI.

Baca Juga:KUR BRI 2023 Mulai Disalurkan, Pemerintah: Targetnya UMKM yang ProduktifGAMPANG BANGET! Ini 3 Langkah Melamar Pekerjaan di BRI

Syarat baru KUR BRI 2023 itu adalah untuk calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman wajib sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pinjaman di atas Rp100 juta.

Artinya, syarat baru itu hanyalah BPJS Ketenagakerjaan untuk calon debitur yang akan mengajukan pinjaman di atas Rp100 juta. Di luar itu, syaratnya tetap sama dengan sebelumnya.

Itulah penjelasan mengenai KUR BRI 2023, di mana kini ada tambahan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk calon debitur yang akan mengajukan pinjaman di atas Rp100 juta. (*)

 

0 Komentar