Sementara itu Camat Mundu, Anwar Sadat mengatakan perkawinan anak di Kecamatan Mundu memang cukup tinggi.
Dijelaskan Anwar Sadat, di tahun 2021 ada sekitar 41 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan di tahun 2022 meningkat menjadi 45 orang yang mengajukan dispensasi nikah.
“Sedangkan hingga Maret tahun 2023 ini sudah ada lima orang yang mengajukan dispensasi nikah,” tuturnya.
Baca Juga:Jalan Rusak, Warga Cirebon Kritisi Fungsi dan Pokir DPRDDikepung Jalan Rusak, Bupati Cirebon Didesak Evaluasi DPUTR
Sementara itu, perwakilan KUA Kecamatan Mundu, KH Mahfud SAg mengatakan tingginya perkawinan anak di Kecamatan Mundu bukan dikarenakan pergaulan bebas sebagai faktor utamanya.
“Memang ada karena pergaulan bebas atau hamil duluan, tetapi itu faktor yang paling kecil atau terakhir bulan menjadi faktor utama perkawinan anak,” ujarnya.
Dijelaskan Mahfud, penyebab paling utama perkawinana anak adalah budaya.
“Banyaknya perkawinan anak karena faktor budaya, dimana ketika wanita sudah haid itu orang tuanya sudah memperbolehkan nikah. Kemudian ekonomi dan pendidikan,” tutur Mahfud. (den)