CIREBON, RADARCIREBON.ID – Simak jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon untuk tanggal 8, 9 dan 10 Maret 2023.
Pelayanan jadwal SIM Keliling yang dilakukan secara mobile ini disediakan oleh Satlantas Polresta Cirebon.
Tujuan adanya pelayanan SIM Keliling Cirebon untuk menjangkau seluruh daerah yang jauh dari pelayanan SIM Induk di Mako Polresta Cirebon.
Baca Juga:3 Personel Diganjar Kenaikan Pangkat, Kapolresta Cirebon: Jangan AroganWarga Binaan Rutan Kelas 1 Cirebon Antusias Ikuti BintalĀ
Artinya, di Kabupaten Cirebon, Satlantas Polresta Cirebon memberikan pelayananĀ SIM Keliling Cirebon yang bertujuanĀ untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.
Untuk itu,Ā bagi warga yang ingin memperpanjang masa belaku SIM tidak harus datang ke Mako Polresta Cirebon di Jl R Dewi Sartika Sumber tetapi cukup melalui mobil SIM Keliling.
Satlantas Polresta Cirebon telah menyediakan mobil SIM Keliling untuk memberikan pelayanan perpanjang masa berlaku SIM.
AdanyaĀ mobil SIM Keliling ini, untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam hal pelayanan SIM.
Mobil SIM Keliling sudah terjadwal baik waktu dan lokasinya. Namun, sebelum membahas lokasi, perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon untuk perpanjangan SIMĀ termasuk di mobil SIM Keliling adalah sebagai berikut;
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) dan fotokopi KTP.
3. Membawa uang secukupnya untuk membayar perpanjangan SIM ke bank BRI.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Cirebon, 7-9 Maret 2023, Ada 12 Lokasi Pelayanan41 Hewan Ternak di Cirebon Terserang PMK, 26 Ekor Sapi Mati
Perlu dicatat,Ā mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas SIM Keliling.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon Kecamatan Sumber tidak bisa melalui SIM Keliling.