SIMAK DISINI! Prosedur Poligami yang Sah dan Berkekuatan Hukum

SIMAK DISINI! Prosedur Poligami yang Sah dan Berkekuatan Hukum
SIMAK DISINI! Prosedur Poligami yang Sah dan Berkekuatan Hukum. Foto : Ilustrasi poligami - radarcirebon.id
0 Komentar

Kendati demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan beberapa ketentuan sesuai dengan Sesuai Pasal 5 UU Perkawinan.

Adapun ketentuan yang sesuai dengan Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu:

1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat: ada persetujuan dari istri/istri-istri.

Persetujuan dari istri ini tidak diperlukan jika istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan (Pasal 5 ayat (2)).

2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.

3.  Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Baca Juga:NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di IndonesiaUPDATE EMAS! Harga Hari ini 7 Maret 2023 Turun Lagi, Ayoo Buruan Borong Sekarang

Mengenai tata cara permohonan izin poligami melalui Pengadilan, sudah diatur dalam Pasal 40-44 PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Apabila Pengadilan berpendapat cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang atau ditolak jika tidak cukup alasan.

Perlu di ketahui, tidak ada aturan hukum atau sanksi yang tegas jika seorang suami berpoligami tanpa persetujuan istri/istri-istrinya.

Pengadilan hanya memberikan izin poligami dengan beberapa alasan yakni jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang, sehingga benar-benar sesuai dengan kondisi.

Poligami dalam Hukum Islam

Aturan poligami merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara garis besar, memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan.

Hanya dalam KHI terdapat tambahan pengaturan lain seperti suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.

0 Komentar