Agar suami bisa beristri lebih dari satu harus memenuhi syarat yakni harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Kemudian suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan, dan kemudian dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
Perlu diingat, poligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika tidak dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga:NIKAH SIRRI, Dalam Perspektif Hukum Fiqh Dan Hukum Positif Di IndonesiaUPDATE EMAS! Harga Hari ini 7 Maret 2023 Turun Lagi, Ayoo Buruan Borong Sekarang
Jika seandainya seorang istri tidak mau memberikan persetujuan, maka Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama.
Apabila keberatan dengan penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Perlu di ketahui dalam kasus istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka ia tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang.
Walaupun suami tetap mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama, nantinya Pengadilan Agama akan memeriksa dan mendengar keterangan dari istri pertama sebelum memberikan izin.
Untuk syarat mampu berlaku adil, didasarkan pada Al Qur’an dalam QS. An Nisa’ ayat 129 yang merupakan salah satu sumber hukum Islam telah menegaskan bahwa suami tidak akan dapat berlaku adil, sebagai berikut:
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”
Problematika Pasca Poligami
Dalam kenyatannya di masyarakat, kita dapat melihat betapa banyak masalah yang bisa timbul akibat poligami tanpa izin istri pertamanya, dan yang paling parahnya pihak istri pertama akan melakukan tuntutan di Pengadilan Agama.