Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso menjelaskan, persoalan gagal bayar di APBD 2022 ini, harus jadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala perangkat daerah di Pemkot Cirebon.
“Ke depan, kepala perangkat daerah jangan terlalu muda mengobral SPK kepada pihak ketiga. Pastikan dulu dananya ada nggak? Kalau ragu-ragu ketersediaan dananya, mending jangan sekalian proyeknya,” ujar politisi PKS ini, Kamis (2/3/2023) lalu.
Menurutnya, kalau ada proyek atau kegiatan pengadaan barang dan jasa yang notabene dananya masih di awang-awang, pihaknya sepakat kalau proyeknya ditunda, bahkan di-silpa-kan. “Silpa-kan saja kalau uangnya belum ada sih. Biarin silpa sedikit, asalkan tidak utang banyak,” ujarnya.
Baca Juga:SMPN 5 Kota Cirebon Catatkan Rekor Muri, Ternyata, Ini SebabnyaMiliki Sarpras yang Minim, Damkar Kota Cirebon Justru Dapat Ini
Sebaiknya, kata dia, kepala perangkat daerah harus meminta atau memastikan surat persediaan dana dulu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), baru berani menerbitkan SPK.
“Sebetulnya, ini sudah pernah kita wanti-wanti sejak 2021. Waktu itu, persoalan yang proyek DAK Rp11 miliar. Akhirnya, jadi tunda bayar, dan baru diselesaikan melalui APBD 2022,” imbuhnya. (azs)