RADARCIREBON.ID KUNINGAN – UPT Damkar Kuningan sudah layak naik status. Tidak lagi sebagai unit pelayanan teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan. Tapi diharapkan menjadi dinas tersendiri atau minimal bidang.
Apalagi setelah Gubernur Ridwan Kamil memberikan penghargaan kepada UPT Damkar Kuningan, sebagai instansi dengan pencapaian standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran tahun 2022. Yakni dengan kategori tuntas paripurna 100 persen.
Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Kuningan Indra Ishak dalam keterangan persnya, dirinya sedang mendorong UPT Damkar Kuningan agar naik status jadi dinas atau bidang. Sebab memiliki luas wilayah dan beban kerja yang tinggi.
Baca Juga:Belasan Sapi Terserang Virus LSD, Produksi Susu Menurun Drastis, Apa Virus LSD Itu?DILARANG Menyadap, Akademisi Kuningan Menilai Penyadapan Getah Pinus Ganggu Ekosistem Ciremai
“Atas capaian ini, kami dari pihak Satpol PP Kuningan tengah berupaya untuk meningkatkan status UPT Damkar Kuningan menjadi bidang. Sekarang itu sudah masuk bahasan di DPRD. Kita juga mendorong peningkatan jumlah SDM anggota damkar, termasuk peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dan Damkar baik dari segi kinerja maupun kesejahteraan,” kata Indra Ishak kepada awak media, kemarin.
Apalagi sekarang, pihaknya menerima penghargaan sebagai instansi dengan pencapaian standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran tahun 2022. Yakni kategori tuntas paripurna 100 persen.
“Alhamdulillah Satpol PP Kuningan dapat penghargaan dari gubernur kaitan capaian SPM sub urusan kebakaran dan penyelamatan 100 persen. Giatnya kemarin di Majalengka oleh Wagub Jabar, saat acara HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tingkat Jabar tahun 2023,” ujar Indra Ishak.
Indra Ishak menambahkan, ada beberapa indikator sehingga pencapaian penghargaan itu bisa diraih. Misalkan soal prosentase mutu minimal layanan dasar yang tercapai 100 persen.
“Beberapa di antaranya yakni tingkat waktu tanggap 15 menit sejak diterimanya informasi atau laporan sampai tiba di lokasi. Kemudian sarana dan prasarana, kapasitas aparatur pemadam, serta prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan, dan evakuasi,” jelas Indra.