RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, mendapat bantuan program CSR mesin jahit sepatu sebanyak 24 unit, dari PT Shoetown Ligung Indonesia.
Bantuan diserahkan langsung oleh Direktur PT Shoetown Ligung Indonesia Welly Tanuwidjaja kepada Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda yang didampingi Kepala Disnakertrans Kuningan Dr Elon Carlan di Kantor Disnakertrans, Kamis (9/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan gunting pita balai latihan dilanjutkan peninjauan Workshop Menjahit yang nantinya disiapkan untuk bekerja di PT Shoetown Ligung Indonesia yang berada di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:PARAH Wilayah Selatan Kuningan Longsor Desa Situsari Terisolir, Tebing 15 Meter AmbrukSUKSES Kecamatan Pancalang Juara Umum STQH ke 48 Tingkat Kabupaten Kuningan
Direktur PT Shoetown Ligung Indonesia Welly Tanuwidjaja mengatakan, program CSR sebagai bentuk perhatian dan kerjasama dengan KPPBC Cirebon.
“Selain penyerahan CSR, pembukaan balai latihan kerja (BLK) mesin jahitnya adalah bantuan dari kami. Kami berharap agar kegiatan pelatihan, dapat berjalan dengan lancar antara KPPBC Cirebon, PT Shoetown Ligung Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kuningan,” kata Welly.
Pihaknya berharap bantuan yang diterima Disnakertrans Kuningan tersebut dapat membantu meningkatkan keterampilan dan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda menyampaikan, dirinya atas nama Pemkab Kuningan memberikan apresiasi atas hibah mesin jahit tersebut, program CSR berupa bantuan mesin jahit ini sangat bermanfaat untuk mencetak tenaga kerja yang dibutuhkan oleh PT PT Shoetown Ligung Indonesia.
“CSR ini sangat baik sekali, sebagai modal untuk Kabupaten Kuningan dan merupakan awal yang baik untuk menghasilkan tenaga kerja ahli di Kabupaten Kuningan,” ucap Wabup Ridho.
Diungkapkan Wabup Ridho, Kabupaten Kuningan memberikan kemudahan dalam proses izin investasi, dengan tetap mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Kuningan. “Investasi dapat diberikan izin, asalkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan lokasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.