RADARCIREBON.ID – Penantian nasabah BRI terhadap program KUR BRI 2023 guna memenuhi kebutuhan modal usaha sudah terjawab. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin 6 Mei 2023. Namun ada sedikit perbedaan suku bunga untuk nasabah tertentu.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan bahwa KUR BRI 2023 mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp 270 triliun. Tahap awal pencairan KUR BRI pada Maret 2023, BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Dia menjelaskan bahwa sejak Senin 6 Maret 2023, BRI telah menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat.
Baca Juga:TERBARU!! Bansos PKH dan Bansos Ramadan Siap Cair! Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.idJadwal Laga Tunda Persija vs Persib Pas Bulan Ramadan
Adapun untuk penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Perlu diketahui bahwa ada sedikit perbedaan suku bunga KUR BRI 2023 dibanding KUR tahun-tahun sebelumnya. Nasabah KUR Mikro dan KUR Kecil yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk besar pinjaman diatas Rp10 juta.
Namun, apabila nasabah sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. “Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya,” tandasnya.
“Kemudian, naik 8% untuk pinjaman ketiga dan seterusnya sampai ke (suku bunga) 9%,” lanjut Supari.
Adapun syarat KUR BRI 2023 juga mengalami perbedaan sesuai kategori nasabah untuk mendapatkan KUR BRI 2023.
Berikut persyaratan calon debitur program KUR BRI 2023:
KUR Mikro Bank BRI
- Individu yang melakukan atau memiliku usaha yang produktif dan layak.
- Usaha yang dimiliki telah aktif minimal 6 bulan.
- Pengusaha tidak sedang melakukan atau menerima kredit dari perbankan. Kecuali kredit konsumtif, yakni KKB, KPR, dan Kartu Kredit.
- Menyiapkan persyaratan administrasi, di antaranya KTP, KK, dan surat ijin usaha.
KUR Kecil Bank BRI
- Individu yang melakukan atau memiliku usaha yang produktif dan layak.
- Pengusaha tidak sedang melakukan atau menerima kredit dari perbankan. Kecuali kredit konsumtif, yakni KKB, KPR, dan Kartu Kredit.
- Usaha yang dimiliki telah aktif minimal 6 bulan.
- Mempunyai Surat IUMK atau Ijin Usaha Mikro dan Kecil atau surat ijin usaha.