Polres Indramayu Bongkar Kasus Curanmor dalam 10 Hari, Bekuk 12 Pelaku

polres-indramayu
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menginterogasi salah satu tersangka pelaku curanmor. Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Jajaran Polres Indramayu berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu 10 hari.

Bahkan, dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 itu, polisi berhasil menangkap 12 tersangka pencurian kendaraan bermotor, dan tiga diantaranya adalah residivis.

Ke-12 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan adalah berinisial NGRP (23), SFY (21), THR (29), FSM (27), ADR (22), DNK (44), FRD (21), FRH (22), WSN (21), SDM (43), CST (45), dan TRS (41).

Baca Juga:Harga Bawang Merah Turun Drastis, Ini Faktor Penyebabnya4 Alasan Bupati Indramayu Layak Raih Satya Lencana Pembangunan

Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan, penangkapan 12 tersangka dalam waktu 10 hari dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.

Dalam pengungkapkan kasus itu, Sat Reskrim Polres Indramayu melibatkan empat Polsek yakni Polsek Juntinyuat, Losarang, Kandanghaur, dan Polsek Kroya.

Diungkapkannya, para tersangka melakukan aksinya di 40 TKP yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu, dan 1 di Kabupaten Majalengka.

“Dari 12 orang tersangka itu, ada yang dilimpahkan ke Polres Majalengka,” ujar Kapolres AKBP Fahri Siregar dalam ekspose, kemarin.

Dijelaskan Kapolres, saat penangkapan, satu tersangka NGRP mencoba melawan, sehingga anggotanya melakukan tindakan tegas dan terukur.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, dari 12 tersangka tersebut 3 diantaranya merupakan residivis, yakni SFY, THR dan SMD yang merupakan residivis kasus narkotika.

Adapun modus operandi yang dilakukan, lanjut Kapolres, para pelaku mencari sasarannya secara hunting dari malam sampai jelang pagi hari.

Baca Juga:300 Hektare Sawah Terendam Banjir, Ini Permintaan Petani IndramayuJadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Jumat 10 Maret 2023

Para pelaku curanmor ini, lanjutnya, mengincar sepeda motor yang terpakir di halaman rumah dan pinggir jalan.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta. “Oleh penadah dijual kembali dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta,” ungkap Fahri.

Selain menangkap para pelaku, lanjut AKBP Fahri, anggotanya juga berhasil mengamankan kendaraan bermotor sebanyak 11 unit, 1 unit mobil pickup, dan dua unit sepeda ontel dari tangan pelaku kejahatan.

Kemudian, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci kontak, kunci leter T, uang tunai, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat menjalankan aksi pencuriannya.

0 Komentar