Atas perbuatannya itu, para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk penadah kendaraan bermotor dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara 4 sampai 7 tahun,” pungkas Fahri. (oni)