RADARCIREBON.ID – Pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala sesuai arahan Kemenag perlu kita ketahui, mengingat hal ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala telah diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun lalu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca Juga:UPDATE EMAS! Harga Hari ini 10 Maret 2023 Naik Banyak Lagi, Ayoo Buruan Borong Sekarang Sebelum Tambah Terbang Lagi!CATAT! Inilah 8 Uang Kuno Yang Paling Dicari Kolektor, Pemiliknya Auto Kaya
Menag juga menjelaskan, dalam surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.
Oleh sebab itu Menag menerbitkan
Aturan tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan mengirimkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Surat edaran ini juga dikirimkan ke Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Berikut ini ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
1. Umum
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.