“Perlu digarisbawahi bahwa hasil panen budidaya ikan lele juga dikembalikan lagi kepada pengurus dan masyarakat. Jadi tidak untuk pemdes atau bahkan pribadi kuwu,” kilahnya.
Terkait program aspirasi dari anggota DPR RI tentang bantuan 20 ekor sapi, Ujang sapaan akrabnya menyatakan bahwa dari 20 ekor sapi tersebut satu ekor mati karena penyakit hewan. Adapun 19 ekor lainnya masih ada dan berada di Desa Palasah Kecamatan Palasah untuk dikembangbiakkan.
“Kalau di Jatiwangi kekurangan SDM dan biaya pakan hewan ternak juga membengkak. Jadi kami titipkan ke yang ahlinya di Palasah. Sampai sekarang masih ada,” akunya.
Baca Juga:Dua Rumah Warga Desa Jagasari Kecamatan Cikijing Majalengka Diterjang LongsorTERLALU! TPP Majalengka Timpang Jauh, PNS di Faskes Cuma Rp410 Ribu, PNS di Dinas Rp2.424.412
Adapun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) anggaran Pemdes Jatiwangi, Ujang menegaskan bahwa yang berhak menerika laporan itu Inspektorat Kabupaten Majalengka. Sekelompok atau golongan ini bukan kapasitasnya.
“Sesuai aturan dan regulasi saja, kalau inspektorat atau kepentingan penyidikan kami mempersilakan. Adapun masyarakat mempertanyakan tentu bukan kapasitasnya, apalagi ini segelintir golongan yang memiliki kepentingan,” tegas Ujang di ruang kerjanya. (ono)