“Jika keberadaan pansus tunda bayar menjadi alasan belum dilaksanakannya mutasi, saya kira tidak ada relevansinya dengan penundaan penataan birokrasi melalui mekanisme promosi, rotasi dan mutasi. Karena yang berhubungan dengan kehadiran pansus tunda bayar bukan sosok pribadi birokrat, tapi lembaganya. Artinya siapa pun yang akan menjadi nakhoda pada SKPD yang akan dimintai penjelasan oleh pansus terkait tunda bayar, tentunya akan dapat menjelaskannya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kuningan Drs Ucu Suryana MSi melalui Sekretaris BKPSDM Dodi Sudiana SSTP mengatakan, per 1 Februari 2023 ada 63 jabatan kosong eselon III dan IV di lingkup Pemkab Kuningan. Kalau misalnya mutasi dilaksanakan setelah Februari, kemungkinan jabatan yang kosong akan bertambah.
“Kami di BKPSDM menunggu instruksi dari pimpinan. Yang jelas kami dari BKPSDM sudah mempersiapkan data kekosongan serta pegawai yang sudah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut,” katanya.
Baca Juga:Penyadapan Getah Pinus Menuai Konflik, Pegiat Lingkungan Minta Balai TNGC Buat MoratoriumSyarat syarat Wajib Puasa dan 8 Orang Yang Tidak Wajib Puasa
Diungkapkan Dodi, posisi jabatan yang kosong ini sangat urgensi, seperti ada lima jabatan camat yang kosong. Apalagi sekarang jelang pemilu sehingga harus dipersiapkan dan wajib diisi.
“Dalam waktu dekat, untuk kepala puskesmas dan kepala sekolah yang kosong dalam waktu dekat akan segera diisi,” ungkapnya.
Ketika ditanya kapan akan dilaksanakan rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkup Pemkab Kuningan, kata Dodi, pihaknya menunggu instruksi dari Bupati Acep Purnama dan waktunya masih tentatif, karena saat ini masih sedang dalam pembahasan.
“Untuk pergeseran eselon II pasti ada, karena ada kekosongan yakni Kepala Dinas PUPR dan BKPSDM. Apalagi (kepala) DPMPTSP pada bulan September pensiun, sedangkan untuk open bidding bisa dilakukan enam bulan sebelum yang bersangkutan pensiun, yang penting pada waktu pelantikannya itu sesuai dengan TMT yang bersangkutan pensiun,” ujarnya.(ale)