Diterangkan Asep Nugraha Sukma, KUR BRI 2023 sempat tertahan di awal 2023 karena masih harus menunggu Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang dikeluarkan pada Januari 2023.
Dalam Permenko Bidang Perekonomian itu memang ada perubahan megenai ketentuan dasar KUR. “Sebelumnya KUR itu bisa diberikan kepada nasabah tidak ada konsep graduasi,” ujar Asep Nugraha Sukma.
“Jadi kalau dulu KUR Mikro dan KUR Kecil yang di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta, suku bunganya sama-sama 6%. Tetapi di ketentuan yang terbaru di 2023, dilakukan graduasi,” bebernya.
Baca Juga:Pemantauan Hilal 2023 di 124 Lokasi, Salah Satunya di Cirebon, Cek Jadwalnya di SiniKapan Sidang Isbat 2023? Simak Info Puasa Hari Apa di Artikel Ini
Perubahan di sisi ketentuan inilah, lanjut Asep Nugraha Sukma, membuat seluruh pihak, terutama para perbankan, melakukan pembenahan di sisi internal.
Tiga jenis KUR BRI itu, masing-masing ada syaratnya. Bahkan, pada 2023 ini ada syarat terbaru. Simak penjelasannya lengkap di ini.
Pertama, untuk KUR Mikro, syaratnya adalah pribadi atau individu yang memiliki usaha layak dan produktif dan aktif berjalan minimal 6 bulan.
Calon debitur juga tak sedang menerima kredit dari perbankan lain. Kecuali pinjaman konsumtif seperti kartu kredit, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Harus melengkapi dokumen berupa KTP, KK, dan surat izin usaha. Batas maksimal pinjaman Rp50 juta dengan jenis pinjamanmeliputi KMK (Kredit Modal Kerja) dengan pembayaran 3 tahun atau KI (Kredit Investasi) selama maksimum 5 tahun.