Dampak kedua, atau akibat kedua dari nikah siri, tak adanya pembelaan negara dalam menangani sengketa rumah tangga akibat nikah siri tersebut.
Meski demikian, sambung Imam Nawai, fatwa nikah siri haram ini berlaku umum. “Karena konteksnya dilatarbelakangi dengan kondisi di republik ini, maka berlaku se Indonesia. Fatwa nikah siih haram ini karena melihat dari mudorotnya yang terjadi,” ucapnya, Sabtu 4 Maret 2023.
Negara, kata Imam Nawari, tidak memiliki garansi ketika terjadi perselisihan di rumah tangga hasil pernikahan siri. Artinya, fatwa nikah siri haram yang dikeluarkan ini didasarkan adanya UU Pernikahan di Indonesia.
Baca Juga:Posisi Persib di BRI Liga 1 Jelang Lawan Persebaya, Apakah Hari Ini Digeser Persija?Jadwal Persib: Petang Ini Menuju Jawa Timur, Siap Hadapi Persebaya
Tapi soal penerapan, Kiai Imam Nawawi mengatakan fatwa nikah siri haram ini mau dipakai atau tidak, dikembalikan kepada masyarakat. Ia mengatakan fatwa nikah siri haram ini dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati.
Jadi, jelas bahwa hukum nkah siri adalah haram sebagaimana fatwa PCNU Kabupaten Cirebon. Secara hukum atau aturan negara, nikah siri juga tak diatur karena bertentangan dengan UU Perkawinan.
Hanya saja, Disdukcapil setempat nantinya hanya mencatat bahwa telah terjadi perkawinan, bukan menikahkan. Nanti dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil setempat tertulis kawin atau pernikahan tersebut belum tercatat. (*)