Menurut Ketua Baznas Kuningan Drs H Yayan Sofyan MM, penetapan besaran zakat fitrah yang diuangkan tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku. Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga berdasarkan landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa. Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.
Dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah awal Ramadhan 1444 H jatuh pada tanggal 23 Maret 2023, warga Muhammadiyah akan menjalankan puasa Ramadhan mulai 23 Maret 2023 dan sekaligus sudah bisa menunaikan atau membayar zakat fitrah senilai Rp 30.000 per jiwa. (*)