Sekretarian desa memimpin kesekretarian desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sekretariat desa berkedudukan sebagai unsur pelayanan yang bertugas memabntu kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa.
Sekretariat desa paling banyak terdiri atas 3 bidang urusan sesuai kebutuhan pemerintaha setempat. Unsur pelayanan dapat terdiri daru beberapa urusan tergantung pada perekonomian, kesejahteraan rakyat, keuangan, dan umum.
Baca Juga:Konser BLACKPINK Jakarta 2023 Hari Pertama Selesai, Ditutup dengan Ucapan ‘TERIMAKASIH’ dari Personel BLACKPPINK5 Obat Maag Alami yang Bisa Kalian Racik di Rumah, Efektif Redakan Nyeri di Lambung
Masing-masing urusan tersebut bertugas membantu sekretariat desa sesuai dengan tugasnya masing-masing dam dipimpin oleh Kepala urusan.
Sekretariat desa bertanggung jawab atas pengelolaan buku administrasi desa. Sekretariat desa juga bertugas sebagai pengelola Buku Data Peraturan Desa, BUku Data Peraturan Kepala Desa, Buku Data Keputusan Desam Buku Monografi Desa, Buku Profil Desa.
C. Pelaksanan Kewilayahan
Sebagaimana dimaksud merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasaranan penunjang tugas.
Tugas Pelaksana Kewilayahan meliputi:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembinaan kemasyarakatan desa
- Pemberdayaan masyarakat desa
Biasanya Struktur organisasi pemerintahan desa yang satu ini dilaksanakan oleh kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetap kan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan konsisi sosial budaya masyarakat setempat.
D. Pelaksana teknis
Lalu perangkat desa terakhir yang membantu Kepala Desa menjalankan tugasnya dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa adalah Pelaksana Teknis.
Unsur pelaksana teknik adalah unsur yang melaksanakan urusan teknis pelaksanaan tugas operasional di lapangan seperti pamong tani desa, urusan pengairan, urusan keamanan, urusan keagamaan, kebersiham pengembangan ekonomi desa, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pungutan desa.
Unsur Pelaksana memiliki tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan teknis di lapangan dalam bidang tugasnya. Pelaksana teknis paling banyak terdiri atas 3 seksi. Yaitu: