RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air di Desa Paniis, antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon yang sudah berjalan satu tahun, akan dihitung dan ditentukan ulang untuk besaran dana kompensasi serta toleransi tingkat kebocoran.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi berserta jajarannya,salah satu rumah makan di Kota Cirebon, Senin (13/3) malam.
Ikut hadir pula, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan Dr Ukas Suharfaputra MP yang juga Plt Dirut PAM Tirta Kamuning Kuningan, Kepala Bappenda Guruh Irawan Z SSTP MSi, Kabag Perekonomian dan SDA Aries Susandi ST MSi, Kabag Hukum Mahardika Rahman SH MM, dan Kabag Tapem Toni Kusmanto AP MSI.
Baca Juga:SUKSES Pemkab Kuningan Raih Batas Desa Award dari KemendagriPenolakan Penyadapan Getah Pinus Mengarah ke Tindak Pidana, Ada Ancaman dan Intimidasi kepada Mahasiswa Kuningan
Sekda Dian mengatakan, sebelumnya pada 18 September 2021, Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon telah menyepakati perjanjian kerjasama pemanfaatan sumber air, dari Mata Air Cipaniis Desa Paniis Kecamatan Pasawahan sesuai perjanjian Nomor : PKS/46/ 2021 dan Nomor : 600/PKS.48-EkonSDA/2021.
Adapun point usulan ini, di antaranya dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf e perjanjian tersebut, menyepakati bahwa besaran dana kompensasi serta toleransi tingkat kebocoran pada tahun berikutnya akan dihitung dan ditentukan ulang.
“Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan kerjasama sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan belum dilaksanakan penghitungan atau penentuan ulang sesuai perjanjian,” ungkapnya.
Pemkab Kuningan sudah melayangkan surat melalui Bappenda Nomor 974/163/P3, tanggal 19 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah mengajukan permohonan penyesuaian besaran dan kompensasi menjadi Rp300,- (Tiga ratus rupiah) per m3 dan toleransi angka kebocoran menjadi sebesar 10 persen.
Terkait dasar penetapan besaran nilai kompensasi dan toleransi kebocoran, yaitu Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan, pada tahun 2021 telah menyepakati nilai kompensasi sebesar Rp 250 per m3 atau lebih tinggi dari besaran nilai kompensasi Kota Cirebon saat ini sebesar Rp 206 per m3.