KUR BRI 2023; Ada Pinjaman untuk TKI, Begini Syarat Pengajuannya
- Memenuhi Kriteria Pinjaman BRI Ketika mengajukan pinjaman, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh bank BRI bagi pihak peminjam, berikut di antaranya: Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit lunas usia maksimal belum pensiun
- Masa kerja mulai dari 1 tahun bagi pegawai tetap
- Memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta Untuk masa kerja pegawai kontrak ada ketentuan khusus
- Bagi pengusaha dibuktikan oleh izin usaha, minimal memiliki pengalaman dalam bidang usaha selama 2 tahun berturut-turut
2. Menetapkan Tujuan Pinjaman
Tujuan meminjam uang menentukan jenis pinjaman yang diajukan ke bank BRI, misalnya untuk kebutuhan konsumsi atau usaha. Jika konsumsi, apakah pinjaman untuk mendapat dana tunai tanpa jaminan atau membeli aset seperti mobil dan rumah.
Apakah KUR BRI Harus Suami Istri? Bagaimana yang Jomblo? Cermati 3 Persyaratan KUR BRI 2023
3. Menentukan Jangka Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman menentukan besar kecilnya cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Semakin lama masa pinjaman maka cicilan akan lebih kecil, begitu juga sebaliknya. Untuk menghitung jumlah cicilan setiap bulan, nasabah bisa melakukan simulasi kredit di website resmi bri.co.id.
Baca Juga:BARU! Tabel KUR BRI 50 Juta dan Angsurannya, Yuk Klik di SiniSurvey KUR BRI Terbaru Maret 2023, Simak Penjelasannya di Sini
4. Menyiapkan Persyaratan
Jika Anda telah memenuhi beberapa kriteria di atas, persiapan yang perlu dilakukan sebelum memasuki cara pinjam uang di Bank BRI ialah menyiapkan dokumen persyaratan, sebagai berikut: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan fotokopi KTP pasangan suami/istri
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Bagi yang sudah menikah, memberikan surat nikah/cerai
- NPWP Jika mengajukan kredit usaha atau modal kerja, lampirkan dokumen pendukung usaha
- Melampiran 3 bulan terakhir rekening koran Fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang diperoleh
- Fotokopi neraca dan laporan laba rugi bagi perusahaan
- Fotokopi izin usaha dan akta pendirian
- Fotokopi sertifikat bagi profesional
- Fotokopi dokumen kepemilikan agunan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat Hak Atas Rumah Susun (SHMSRS) dan IMB PBB