WAJIB TAHU! Pelaku UMKM Cirebon Bisa Bikin Sertifikat Halal Gratis

sertifikat-halal-gratis
Kemenag bersama Anggota DPR RI Selly Andriani Gantina melakukan sosialisasi sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Para pelaku UMKM Cirebon wajib tahu, bahwa program sertifikat halal gratis alias tidak dipungut biaya.

Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bersama anggota DPR RI Selly Andriani Gantina terus menyosialisasikan program sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.

Bahkan, mereka juga menyisir pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon agar memiliki sertifikat halal.

Baca Juga:Perusahan Fashion di Arjawinangun Rugi Rp2 Miliar, Produk Ekspor Dicuri KaryawanJalan Rusak Milik Provinsi di Cirebon; Pas Cerah Mirip Sungai Kering, Saat Hujan Seperti Kolam

Hal itu, dilakukan lantaran banyak masyarakat terutama pelaku UMKM Cirebon yang tidak paham dengan aturan sertifikat halal gratis.

Banyak pelaku UMKM Cirebon yang beranggapan kalau untuk mendapatkan membuat sertifikat halal harus membayar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Kabar itu dipastikan tidak benar. Oleh karena itu, sosialisasi sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM Cirebon penting dilakukan.

“Artinya memang tidak salah kita melakukan sosialisasi program sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM Cirebon khususnya,” ujar Selly usai workshop penerapan aplikasi sistem informasi halal (Sihalal) di Masjid Agung Sumber Kabupaten Cirebon.

Diungkapkan Selly, di Kabupaten Cirebon ada sekitar 36 ribu pelaku UMK. Jumlah tersebut meningkat, setelah pihaknya mengupdate data dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 17 ribu.

Sementara tahun ini, pemerintah pusat menargetkan 1 juta pelaku UMKM memiliki sertifikat halal dari total 10 juta pelaku UMKM melalui program Sihalal.

“Target ini bukanlah target yang sedikit. Kita tetap optimis dan terus melakukan sosialisasi terhadap para pelaku UMKM. Jadi target kita ini secara nasional tahun 2023, 1 juta dari keseluruhan 10 juta pelaku UMKM,” ungkap Selly.

Baca Juga:SIMAK Jadwal SIM Keliling Cirebon, 15-17 Maret 2023; 2 Dokumen Ini Wajib DibawaTiga Potensi Wisata di Dukupuntang Kabupaten Cirebon Belum Dikelola Maksimal, Ini Sikap Pemdes Setempat

Oleh karena itu, Selly mengimbau kepada para pelaku UMKM Cirebon yang sudah memiliki sertifikat halal untuk membawa dan mendaftarkan rekan sesama pelaku UMKM.

“Pendaftaran sertifikat halal bisa melalui pendamping yang memang sudah tersebar di setiap kecamatan. Pelaku UMKM salin mengajak agar memiliki sertifikat halal,” tuturnya.

0 Komentar