RADARCIREBON.ID – Sekitar 32 persen dari kuota haji reguler yang berangkat tahun 2023/1444 H adalah dari kalangan lansia (lanjut usia). Tentunya dengan banyaknya haji lansia ini akan menjadi perhatian bagi Kementerian Agama RI (Kemenag), karena haji adalah ibadah yang memerlukan fisik prima.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief mengakui, jamaah haji lansia yang berangkat tahun ini H/2023 M jumlahnya cukup banyak. Dari 203.320 kuota jamaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia. Atau bila dipersentasekan sekitar 32 persen.
Karena itu, kata Hilman, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini Kemenag mengusung tagline “Haji Ramah Lansia). “Banyaknya jamaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah, termasuk mereka yang lansia,” ujarnya di Jakarta, kemarin (14/3/2023).
Baca Juga:Wajib Tahu! Ombudsman ke Kuningan Terima Pengaduan Masyarakat, Ini Tugas dan FungsinyaDalil Wajib Puasa di Bulan Ramadhan yang Terdapat Dalam Al Quran
Dijelaskannya, semangat “Haji Ramah Lansia” ini juga merepresentasikan ikhtiar Kemenag dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia. Tentunya dengan tidak mengabaikan hak-hak jamaah secara keseluruhan.
Sementara itu, terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dijelaskan bahwa tidak membedakan usia jamaah, antara muda atau lansia. Pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR.
Dirjen PHU Kemenag merespons pernyataan tertulis disampaikan pihak Haris Azhar Law Office, yang mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji reguler pada jamaah haji lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jamaah haji lansia tahun 2023 sebesar Rp23.500.000.
Menurut Hilman, biaya haji ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu. Bahkan semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR.