4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
Demikian informasi terkait pengadaan ASN 2023 yang resmi diumumkan oleh KemenPAN-RB. (*)