Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.
Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Baca Juga:YUK SIMAK! 9 Tips Puasa Ramadhan Ala Rasulullah Shallahu Alaihi WasalamPuasa Ramadhan Tapi Gak Sholat 5 Waktu, Sah Ga Puasanya Ustadz?
2. Muntah dengan sengaja
Muntah bukan merupakan penyakit, hal terjadi ketika isi lambung keluar secara paksa melalui mulut disertai kontraksi pada lambung dan otot . Berbeda dari regurgitasi atau keluarnya isi lambung tanpa kontraksi, muntah dapat menyebabkan dehidrasi.
Muntah dengan sengaja ialah melakukan hal-hal yang dapat membuat dirinya muntah, baik itu dengan memasukkan tangan ke dalam mulutnya atau mencium hal-hal yang dapat menimbulkan muntah di siang hari Ramadan, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqada’.
Adapun jika seseorang muntah bukan atas dasar kehendaknya, seperti muntah karena sakit, maka puasanya tidak batal. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قيءٌ وهو صَائِمٌ، فليسَ عليهِ قَضَاءٌ، وإن استقاء فَلْيَقْضِ
“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qada’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka baginya qada’.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”