Ridho berharap pelayanan jemput bola yang dikemas melalui SIPP ini dapat terus berkesinambungan. Untuk itu diperlukan komitmen semua pihak, supaya terobosan percepatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sangat selaras dengan Visi Kuningan Maju (Makmur, Agamis dan Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023.
“Mari bersama-sama untuk terus melakukan terobosan dan inovasi dalam mengatasi setiap permasalahan yang timbul pada pelayanan, dengan menyajikan pelayanan terpadu yang berorientasi terhadap pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, kolaboratif, adaptif dan loyal,” ujarnya.
Sementara itu, sinergi Ombudsman dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik menurut Wabup Ridho tidak bisa dipisahkan. Pasalnya, sinergi tersebut diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
Baca Juga:Dalil Wajib Puasa di Bulan Ramadhan yang Terdapat Dalam Al QuranHari Air Dunia Ke 31, Ridwan Kamil Sawer Sepeda untuk Petugas Pintu Air di Waduk Darma Kuningan
Ia menjelaskan bahwa peran yang berbeda antara Ombudsman RI, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. (*)