RADARCIREBON.ID – Di Sunda, ada peribahasa: Basa Urang Banda Urang, Ajén Sajati Nagari, Sunda Nanjung Dipigandrung Dina Tangtung Adiluhung. Apa artinya? Berikut ini artinya, seperti yang dijelaskan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Menurut Dian, peribahasa tersebut memiliki arti “bahasa kita adalah milik kita, nilai negara yang sejati, Sunda nanjung berdasarkan prinsip adiluhung”.
Hal itu disampaikan Dian pada kegiatan Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional atau dalam Bahasa Sunda “Mieling Poe Basa Indung Internasional” di Gedung Kesenian Raksawacana Kabupaten Kuningan, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga:Beda Nasib, Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 1 Terdakwa Dibebaskan, 1 Terdakwa Dijatuhi Hukum 1 Tahun 6 Bulan PenjaraKPU Kuningan Hapus Pemilih TMS dari Data, Segera Konsolidasi dengan Pemerintah Desa hingga Disdukcapil
Dikatakan Dian, pada 17 November 1999 UNESCO menyarankan dan menetapkan tanggal 21 Februari ditentukan sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kuningan telah menyadari pentingnya merawat kebudayaan asli Sunda. Hal tersebut relevan dengan peribahasa yang selalu dijunjung “Basa Urang Banda Urang, Ajén Sajati Nagari, Sunda Nanjung Dipigandrung Dina Tangtung Adiluhung”.
Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional di Kuningan diisi dengan berbagai kegiatan, di antaranya lomba maca sajak sunda “kumpulan sajak balebat” karya A Sastra Sudjana tingkat SD/MI, SMP, MTs dan SMA/SMK/MA se Kabupaten Kuningan, pemberian anugerah budaya kepada pegiat kebudayaan pituin Kuningan, dan launching beberapa buku seperti Kaulinan Barudak, Bokor Kuningan dan Carita Rakyat Kuningan.
Sekda Dian menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bekerjasama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang telah menyelenggarakan acara ini.
Sekda Dian kemudian mendorong agar Dewan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan untuk selalui bersinergi menciptakan ruang yang kondusif bagi terpeliharanya kebudayaan.
Sementara itu, pada hari yang sama Kamis (16/302023) Sekda Dian sidak sekaligus memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Kabupaten Kuningan. Disampaikannya bahwa reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Jokowi meliputi 3 hal penting. Pertama, pelaksanaan tugas sebagai aparatur harus memiliki manfaat bagi masyarakat banyak. Kedua, perbanyak action dalam pekerjaan dibandingkan dengan pekerjaan yang bersifat rutinitas dan laporan administratif. Dan ketiga menuntut ASN untuk bergerak lincah, adaptif dan tanggap terhadap keinginan masyarakat.