MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Masyarakat sangat antusias dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemberdayaan Masyarakat (PM).
Kepala Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka, Dudung SPd MSi menyebutkan, program yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi tidak gratis.
“Banyak orang bilang PTLS ini gratis, padahal dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per bidang tanah,” ujar Lurah Cikasarung Dudung SPd MSi kepada wartawan koran ini, kemarin.
Baca Juga:Belum Ada Calkades Ujungberung Majalengka Mendaftar, Lho Kenapa?APA KABAR PPPK MAJALENGKA: Dipersoalkan Lagi karena Belum Tuntas, Honorer Lain Mau Diapakan?
Lurah Dudung harus terjun langsung ke masyarakat di 6 RW se-Kelurahan Cikasarung untuk menjelaskan bahwa PTSL Pemberdayaan Masyarakat (PM) ini tidak gratis tapi bayar sebesar Rp150 ribu sesuai SK Bersama Tiga Menteri, dan uang itu bukan untuk kelurahan/desa.
“Karena bila mengurus sertifikat tanah secara mandiri, warga biasanya harus mengeluarkan uang jutaan rupiah. Sehingga ketika ada program PTSL yang hanya Rp150 ribu sehingga warga bilangnya PTSL itu gratis,” katanya.
Dijelaskan Lurah Dudung, penentuan biaya sebesar Rp150 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementrian RI yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah Sistematis (PTSL).
Untuk menyukseskan program pemerintah pusat ini, dirinya selain terjun secara formal melalui RT/ RW juga sosialisasi dilakukan melalui media sosial. Dan hasilnya cukup efektif, buktinya ada warga di luar negeri yang memiliki lahan di Cikasarung langsung daftar.
“Warga sangat antusias mendaftar PTSL dari target 2.200 bidang di Cikasarung saat ini sudah ada 900 yang mendaftar dan 500 bidang tanah sudah dilakukan pengukuran,” beber Lurah Dudung.
Setiap malam Lurah Dunung keliling ke tiap RW untuk sosialisasi program ini termasuk meluruskan ada rumors uang sebesar Rp150 ribu itu untuk pihak kelurahan.
“Tidak benar kalau ada rumors program Prona PTSL ini dari pusatnya gratis dan ada biaya Rp150 ribu per bidang itu untuk pihak kelurahan, karena penetapan biaya Rp150 ribu itu berdasarkan SK Bersama 3 Menteri,” tegasnya.