CIREBON, RadarCirebon.id – Lahan Kutiong dan Sintiong di Kota Cirebon terus menjadi polemik. Lahan tersebut sejatinya masih berstatus tanah yang dikuasai negara.
Lahan Kutiong ini berada di kawasan Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kalau disebut sebagai lahan atau tanah berstatus tanah yang dikuasai negara, siapa yang berhak mengelola?
Baca Juga:Pemkot Cirebon Bangun Masjid Setda Tanpa APBD, Ini Sumber DananyaMusrenbang Kota Cirebon 2024 Mubazir Bagi DPRD, Ini Alasannya
Kasi Sengketa Kantor Pertanahan / BPN-ATR Kota Cirebon Dwi Rinto SST menjelaskan, tanah negara yang dimaksud bekas hak barat atau yang dimiliki perorangan pada saat zaman penjajahan kolonial.
Menurutnya, pihaknya pernah diperlihatkan dokumen oleh pihak Yayasan Bakti, di mana memperlihatkan Akta Eigendom Verponding bertuliskan masih pakai bahasa Belanda atas mama mayor Tan Tjin Kie.
“Saya pernah ditunjukkan oleh pihak Bakti, tapi berupa kopianya saja. Untuk statusnya masih dikuasai negara, karena kalau dari hak barat tidak mungkin menjadi tanah milik adat,” ujar Rinto, Senin lalu (13/3/2023).
Selanjutnya, di aturan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) diberikan kesempatan selama kurun 20 tahun setelah berlakunya UUPA untuk mendaftarkan haknya kembali.
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijakaanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat.
Serta aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanas Asal Konversi Hak-hak Barat.
Dengan kata lain, bagi ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki hak barat atau ahli waris pemilik akta Eigendom, bisa mengkonversi dokumen kepemilikan hak barat menjadi hak tanah Indonesia.
Baca Juga:Status Tanah Tidak Jelas, Pemkot Cirebon akan Ambilalih Lahan Kutiong WanacalaTargetkan Kota Cirebon Nol Kejadian Kebakaran, Ini Upaya Dinas Damkar
“Sampai saat ini belum ada permohonan dari pihak manapun, untuk konversi atau penyesuaian dari Eigendom atas tanah yang dimaksud,” ujarnya.
Sehingga, jika tidak ada yang memproses itu sampai sekitaran tahun 1980 atau 20 tahun sejak UUPA berlaku, maka tanah-tanah hak lain yang tidak dikonversi atau dilakukan penyesuaian status haknya, menjadi tanah negara.