Terkait dengan klaim pihak Yayasan Bakti yang mendapat hibah atas tanah tersebut, pihak BPN juga belum mengetahui langsung dokumen hibahnya seperti apa.
Menurutnya, untuk meningkatkan status tanah tersebut menjadi hak milik perorangan atau badan hukum tertentu di masa sekarang ini, prosesnya cukup panjang. Perlu ada pembuktian secara kekuatan hukum, sesuai mekanisme regulasi yang berlaku saat ini.
Jadi, tanah negara yang dimaksud bukan atau belum menjadi hak pakai atau hak pengelolaan instansi pemerintahan manapun baik di pusat maupun daerah, termasuk pemerintah daerah kota atau Pemkot Cirebon.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Bangun Masjid Setda Tanpa APBD, Ini Sumber DananyaMusrenbang Kota Cirebon 2024 Mubazir Bagi DPRD, Ini Alasannya
Namun, kalaupun Pemkot Cirebon ingin mengelola Lahan Kutiong, bisa mengajukan hak pengelolaan. Asalkan harus jelas dulu alasan dan tujuan pemanfaatannya seperti apa. Nanti yang memproses dari pemerintah pusat untuk pemberian haknya. (azs)