Kemudian apabila diselidiki masalah ini lebih jauh ternyatalah bahwa berbekam dalam puasa itu tidak dilarang dan tidak membatalkan puasa. Hanyalah makruh saja bagi orang yang menjadi lemah, lantara berbekam dan lebih makruh lagi bagi mereka yang terpaksa berbuka lantaran berbekam itu.
Hukum fashad atau memetik darah dan tasrith atau menggaris-garis badan dengan benda tajam sama dengan berbekam.
Demikian adanya khilafiyah, perbedaan pendapat mengenai hukum berbekam di siang hari Ramadhan, ada berpendapat membatalkan puasa, tidak mambatalkan puasa dan makruh. Masyarakat Muslim di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, mengacu pada pendapat Ibnu Abbas dan Aisyah, bahwa berbekam di siang hari tidak membatalkan puasa ramdhan. (*)