Bupati Majalengka Janji akan Kaji Lagi Soal Ketimpangan TPP ASN di Faskes dan Dinas  

Bupati Majalengka Karna Sobahi merespons keluhan Nono Darsono soal ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan fasiltas Kesehatan (faskes)
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd meminta kepada seluruh jajarannya, termasuk OPD untuk lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan sedekah atau berbagi dengan kaum dhuafa, yatim piatu maupun jompo/DOKUMEN/ BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

“Untuk staf perencana seperti saya dan adm lainnya rata-rata per bulan kami alhamdulillah mendapatkan Rp600.000-Rp800.000-an,” paparnya.

Bahkan dirinya juga melihat perkembangan PNS/ASN sekarang yang berdasarkan peraturannya selain mendapatkan gaji pokok  juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Maka baik sistem kapitasi maupun jaspel yang ada, jelas tidak sebanding dengan TPP yang diterima saat ini oleh teman-teman yang berdinas pada OPD,” katanya.

Baca Juga:GAWAT!!! DPRD Minta BUMD Majalengka Diaudit, Ada Dugaan Bermasalah  Lurah Cikasarung Majalengka Siang Malam Keliling Kampung Sosialisasi PTSL Tidak Gratis   

Sedangkan dalam peraturan TPP yang tertuang di Keputusan Kementerian Dalam Negeri (KepMenDagRI) No. 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN di Lingkunan Pemerintah Daerah, disebutkan TTP diberikan dengan menggunakan prinsip-prinsip di antaranya keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan.

“Yang menurut kami kondisi yang dirasakan saat ini masih jauh dari prinsip yang diamanatkan dalam aturan tersebut,” katanya.

Terekam betul dalam otak saya amanat bapak bupati dalam suatu apel pagi. Beliau mengamanatkan bahwa dalam organisasi pemerintah tidak boleh ada istilah anak tiri semuanya anak kandung, yang mana saya artikan semua harus diperlakukan adil,” imbuhnya.

Nono menjelaskan kondisi sekarang d RSUD dan puskesmas sudah menerapkan pola BLUD, di mana merupakan unit organisasi bersifat khusus yang dalam komposisi PAD secara langsung diakui sebagai pendapatan asli daerah yang tidak dikecualikan. Artinya RSUD dan puksesmas mempengharuhi PAD.

“Ini harus menjadi suatu pertimbangan dalam pemberian TPP. Maka kami harapkan jika akan dilakukan pengkajian terhadap hal ini libatkan dari perwakilan kami,” pintanya. (bae)

0 Komentar