Nabi juga pernah bersabda dalam haditsnya bahwa khusus pada malam dan hari Jum’at dianjurkan untuk melakukan ziarah kubur kepada orang tua yang telah wafat.
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِيْ كُلِّ جُمُعَةٍ غُفَرَ لَهُ ، وَكُتِبَ بَرًّا
“Barangsiapa menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satunya setiap Jumat, maka dia diampuni dosanya dan dicatat sebagai anak yang berbakti.” (HR. Thabarani).
Dengan demikian, waktu yang baik untuk ziarah kubur sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat di atas yakni hari Jum’at.
Baca Juga:NGILER! Tahu Tegal, Resep dan Cara Gampang BikinnyaALHAMDULILLAH, Inilah 12 Kegiatan Ramadhan 2023 di Masjid At Taqwa Cirebon
Meskipun begitu, pada prinsipnya kapanpun hendak melakukan ziarah kubur tetap diperbolehkan. (*)