RADARCIREBON.ID – Tahun 2023 ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Apa saja syaratnya membuat sertifikasi halal gratis ini. Berikut ini syarat – syarat mendaftar sertifikasi halal gratis tahun 2023:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki nomor induk berusaha (NIB). Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Baca Juga:Murah atau Mahal? Revitalisasi Waduk Darma Habis Rp 30 Miliar, Tiket Masuknya Cuma Segini  Warga Kuningan Antusias Bayar Pajak Daerah di Stand Plasma
Selanjutnya memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIPRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/ minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas /Â instansi terkait.
Selain itu, produk yang dihasilkan berupa barang. Tidak menggunakan bahan berbahaya. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. Jenis produk / kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan / rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Mmenggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik). Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan komnbonasi lebih ari 1 metode pengawet.
Prosedur berikutnya adlaah bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui Sihalal.
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham mengatakan, tiga jens produk, salah satunya makanan dan minuman, akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.