Pelarangan bisnis thrifting yang dianggap ilegal ini mengakibatkan adanya pembuatan petisi yang dalam kurun waktu 2 jam ditandatangani oleh 1.700 orang. Petisi tersebut berisikan untuk perizinan dan legalkan bisnis thrifting di Indonesia.
Namun, bisa dilihat bahwa bisnis ini masih ada sampai saat ini baik di e-commerce ataupun di toko-toko. Juga berdampak pada kondisi sepi setelah kebijakan thrift ini dilarang pemerintah di pasar senen salah satu pasar yang disebut sebagai gudangnya thrift.
Selain itu juga berdampak pada pengusaha thrift yang baru saja memulai bisnisnya merasa rugi dan kecewa atas kebijakan baru itu. Bahkan pemerintah memberikan waktu kepada e-commerce untuk takedown penjualan barang bekas impor tersebut atas pelarangan kegiatan thrifting dilarang pemerintah. (*)