Mamad menjelaskan, untuk BPHTB, pajak ini dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu. Misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris dan lainnya dengan tarifnya dikenakan sebesar 5 persen.
Terkait dengan kesalahan penulisan alamat atau objek pajak dan identitas wajib pajak, dikatakan Mamad, stand Plasma juga bisa melayani masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, dan mutasi objek dan subjek PBB.
Untuk persyaratan mutasi objek dan subjek PBB, di antaranya ada surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan objek pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya, mengisi SPOP dan LSOP. Berikutnya ada fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/girik, dokumen lainnya), surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan. (ale)