RADARCIREBON.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan segera disalurkan pemerintah di awal tahun 2023 ini pada triwulan pertama.
TPG merupakan program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik yang telah menempuh sertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk insentif dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga:CEK PASSING GRADE DISINI! Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 hingga 10 April18 Lembaga PCNU Kabupaten Cirebon Ikuti Bursa Program Kerja Periode 2022-2027
TPG diberikan kepada guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non ASN yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
TPG ini diberikan setiap bulan dan besarnya tergantung pada tingkatan sertifikasi yang dimiliki oleh guru.
Kabar terbaru mengenai TPG akan dibahas di bawah ini, simak kelengkapannya lebih lanjut. Apakah TPG bakal naik dua kali lipat? Jawabannya tentu dibahas di bawah ini.
Guru ASN dan non ASN yang memperoleh sertifikasi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPG.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jenjang dan kelas.
Segala bentuk peraturan terkait TPG dibahas dalam Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non PNS.
Dalam hal ini, TPG menjadi insentif bagi para guru untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan mengajar mereka agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para murid.
Baca Juga:TERBARU! Alasan 3.043 P1 Pembatalan Penempatan, Bukan dari KemendikbudristekBIJB Kertajati Mejalengka dan Tol Cisumdawu 100 Persen, 20 Kloter Haji 2023 Siap Diberangkatkan
Besaran TPG itu sendiri dikatakan jumlahnya sama dengan besaran gaji pokok, terlebih untuk guru yang telah memiliki SK inpassing.
Sedangkan, untuk guru yang belum memiliki SK inppasing memiliki aturan berbeda yakni akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer yang telah lulus PPPK dan menjadi bagian dari ASN.
Jadi, pemberian TPG untuk guru honorer yang lulus PPPK tentu disamakan dengan guru yang telah diangkat, serta jumlah gajinya berdasarkan peraturan yang berlaku.