RADARCIREBON.ID – Beberapa hari ke depan akan memasuki bulan suci Ramadhan 2023. Regulasi terkait jam kerja ASN sudah diatur KemenPAN-RB.
Seperti diketahui, saat bulan puasa pasti akan mengalami perubahan jam kerja ASN. Hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik saat bulan puasa.
Jam kerja ASN sendiri diatur oleh surat edaran (SE) yang diterbitkan KemenPAN-RB pada Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga:Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu, BKN Rilis Materi Seleksi Kompetensi Teknis, Apa Saja Sih?Dari Sidang TPPU Sunjaya, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp64 Miliar, Ini Rinciannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE tentang jam kerja ASN pada Ramadhan 1444 H ini ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada Senin (20/3).
Diatur dalam SE bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga:HONORER K2 TERSIKSA BATIN, Formasi Pembukaan PPPK 2023 MenPAN-RB Harusnya AdilPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Selasa 21 Maret 2023, Potensi Berawan Tapi Waspada Cuaca Berubah
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.