Dari Sidang TPPU Sunjaya, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

Sunjaya
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp64,2 miliar. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

BANDUNG, RADARCIREBON.ID – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp64,2 miliar.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, 20, Maret 2023.

Dari penerimaan tidak sah sebesar Rp64,2 miliar itu, Rp11,02 miliar berasal dari izin proyek di wilayah timur Cirebon termasuk kawasan industri.

Baca Juga:HONORER K2 TERSIKSA BATIN, Formasi Pembukaan PPPK 2023 MenPAN-RB Harusnya AdilPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Selasa 21 Maret 2023, Potensi Berawan Tapi Waspada Cuaca Berubah

Sedangkan Rp53,2 miliar berasal dari gratifikasi terkait jabatan dan diterima dari sejumlah pihak.

0 Komentar